Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Sosialisasi Program PESIAR

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240713 WA0004
Vicktor Jandry Marunduri Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang-NTT.

Oelamasi, KI – BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang-NTT melalukan sosialisasi program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) untuk meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat dua Desa yakni Desa Oesena Kecamatan Amarasi dan Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ).

Sosialisasi ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Jumat (12/07) dan turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah Novita Foenay, Plt kadis PMD Marten Rahakbaw, Kepala BPJS Kupang Ario Trisaksono dan Kepala Dinas Sosial Saryakus Liu.

Kepala BPJS Kabupaten Kupang Vicktor Jandry Marunduri menjelaskan bahwa dengan program PESIAR masyarakat dapat menikmati program kesehatan JKN tingkat Kabupaten, Propinsi dan juga Nasional.

Baca Juga :  Teken MoU dengan Kejari, Ini Harapan Kadinkes Kabupaten Kupang

Melalui program tersebut kata dia, BPJS Kesehatan akan melakukan pemetaan masyarakat rentan, pekerja sektor formal yang sampai dengan sekarang belum menikmati program JKN.

Dikatakannya, BPJS Kesehatan kabupaten kupang akan terus bergerak untuk mengidentifikasi status kepesertaan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan agar terdaftar sebagai peserta JKN.

Dalam melaksanakan program PESIAR Ini yang akan dilakukan oleh Agen yang nantinya di tetapkan oleh kepala Desa setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal 1 juli 2024 hingga 1 mei 2025.

Baca Juga :  59 Tahun Yonif 743/PSY Hadir Menjaga Kedaulatan NKRI di Beranda Batas Negeri

“Setelah dilakukan pemetaan, kami akan mengadvokasi data dari dua desa tersebut, kemudian kami melakukan registrasi, dalam membantu warga sesuai data pada advokasi, untuk melakukan perlengkapan data yang di butuhkan oleh BPJS Kesehatan dalam melakukan registrasi peserta JKN,”ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.