Menurut Adrianus Pae, dalam agendanya wadah ini salah satu sifat yang mendasar yakni merespon hal yang krusial atau darurat, dan yang perlu ditindaklanjuti. Di mana akan melihat semua aspek terhadap kebutuhan masyarakat tentang bagaimana berjuang terkait kondisi jalan yang ada.
“Setelah kami berdiskusi, mengevaluasi kekuatan serta kemampuan keuangan dan lain-lain, maka disepakati bahwa kalau mengharapkan APBD 2 Kabupaten Kupang tidak mungkin kondisi dua ruas jalan Silu-Oemofa dan poros selatan Pathau-Oemofa bisa terjawab. Sehingga masyarakat menginginkan memperjuangkan ini bisa dengan cara yang lain, yaitu bagaimana kita melakukan pendekatan, bertemu Gubernur, dan puji Tuhan hari ini terjawab,”ungkapnya.
Adrianus juga mengakui, respon dari Gubernur bahwa bagi persoalan jalan tersebut perlu ada kajian lain-lain yang mempertimbangkan soal kewenangan-kewenangan antara provinsi dan kabupaten, tetapi kesimpulannya bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam harus terus berjuang untuk menjemput bola, kalau tinggal diam otomatis tidak terjadi.
“Selanjutnya masyarakat harus bersurat ke kabupaten (Bupati dan DPRD) untuk meminta dukungan agar jalan Amabi Oefefo Timur yang adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Kupang bisa dinaikan statusnya menjadi jalan provinsi. Ini menjadi agenda pergumulan masyarakat,”kata Adrianus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
