Menurutnya, tanggal 27 Juli 2021 Kepala Desa mengadakan rapat bersama panitia dan memutuskan bahwa dirinya tidak boleh mengikuti ujian tertulis. Semua berkas administrasinya dikembalikan tanpa berita acara hasil kesepakatan.
Dirinya merasa bahwa hasil keputusan rapat tanggal 27 Juli 2021 tidak sah lantaran Kepala Desa Soba bukan panitia seleksi. Khusus untuk Desa Soba, ketua panitia dijabat oleh Ketua BPD bersama 4 orang lainnya.
Saat pelaksanaan ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, dirinya ditemani oleh kedua orang tuanya datang hendak mengikuti ujian, namun naas dirinya tidak diijinkan mengikuti tes dengan alasan yang disampaikan oleh Kepala Desa bahwa semua berkas administrasinya hilang.
Terhadap kejadian yang dialami ini, ia telah membuat surat sanggahan yang dikirim kepada Pemerintah Desa yang tembusannya turut dikirim ke berbagai pihak.
Jemmy Suwandi Kapitan, Kepala Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat yang dikonfirmasi Senin (30/08/2021) melalui sambungan telepon mengungkapkan alasannya.
Menurut Jemmy Suwandi Kapitan, hasil kesepakatan bersama dalam rapat tanggal 27 Juli 2021 bahwa semua pelamar dikembalikan berkas administrasi untuk mengganti formasi yang dilamar dan semua calon diberikan waktu hanya sehari. Semua berkas harus dimasukan lagi tanggal 28 Juli 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
