Terhadap berbagai temuan di atas, Bawaslu Kabupaten Kupang sudah berkoordinasi dengan KPU agar semua hasil pencermatan terhadap DPS yang sudah dibuatkan dalam bentuk saran perbaikan oleh PKD dan Panwascam bisa ditindaklanjuti dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP). Hal ini penting agar data pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di kabupaten Kupang benar – benar menghasilkan data yang bersih dan valid.
Selain memberikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Panwascam di 24 kecamatan menggagas Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih bersama stakeholder yang ada di tingkat Kecamatan.
Rapat Koordinasi dilakukan mulai tanggal 14 – 29 April 2023 di 24 kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen dan gerakan bersama semua stakeholder yang ada di kecamatan dan desa untuk bersama berkontribusi dan mengambil peran dalam penyusunan daftar pemilih.
Hasilnya ada langkah konkrit yang dilakukan pihak kecamatan dan desa dengan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP bagi penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
