Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bawaslu Kabupaten Kupang Masih Temukan Pelanggaran Dalam Data Pemilih Sementara

kabar-independen.com
IMG 20230511 WA0006
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Mrthoni Reo ditemani Maria Yulita Sarina dalam keterangan pers, Kamis (11/05/2023) di Hotel Sahid T-more.

Oelamasi, KI- Bawaslu Kabupaten Kupang masih menemukan pelanggaran pasca pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS) tanggal 12 – 25 April 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo ditemani Maria Yulita Sarina dalam keterangan pers, Kamis (11/05/2023) di Hotel Sahid T-more mengatakan, Bawaslu masih menemukan pemilih tidak memenuhi syarat dalam data pemilih sementara.

Bawaslu Kabupaten Kupang kata dia, telah memberikan saran perbaikan terhadap Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada KPU melalui PPS dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung sejak tanggal 12 April – 2 Mei 2023

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas Kecamatan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan memberikan saran perbaikan kepada KPU melalui PPS dan PPK terhadap data pemilih yang tidak memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca Juga :  Pasca Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, KPU Akan Lakukan Tahap Ini!

Dari hasil pencermatan serta uji petik yang dilakukan pengawas pemilu, masih ditemukan adanya data pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak ada dalam daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 602, data pemilih tidak dikenali dalam datar pemilih sementara (DPS) sebanyak 684 orang, pemilih meninggal dunia sebanyak 647 orang, pemilih dibawah umur sebanyak 35 orang, pemilih anggota TNI sebanyak 10 orang, anggota Polri sebanyak 4 orang, pemilih ganda sebanyak 1550 orang, pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 246 orang dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 7109 orang.

Terhadap berbagai temuan di atas, Bawaslu Kabupaten Kupang sudah berkoordinasi dengan KPU agar semua hasil pencermatan terhadap DPS yang sudah dibuatkan dalam bentuk saran perbaikan oleh PKD dan Panwascam bisa ditindaklanjuti dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil

Baca Juga :  Dua Desa di Kecamatan Takari Segera Nikmati Listrik PLN, Bukti Kerja Nyata Wabup Kupang

Perbaikan (DPSHP). Hal ini penting agar data pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di kabupaten Kupang benar – benar menghasilkan data yang bersih dan valid.

Selain memberikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Panwascam di 24 kecamatan menggagas Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih bersama stakeholder yang ada di tingkat Kecamatan.

Rapat Koordinasi dilakukan mulai tanggal 14 – 29 April 2023 di 24 kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen dan gerakan bersama semua stakeholder yang ada di kecamatan dan desa untuk bersama berkontribusi dan mengambil peran dalam penyusunan daftar pemilih.

Hasilnya ada langkah konkrit yang dilakukan pihak kecamatan dan desa dengan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP bagi penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.