Anggota DPRD kata dia jangan asal bilang setuju jika sebelum mengetahui persis isi dokumen itu. Sebab, kata setuju dari anggota DPRD itu mengandung konsekuensi hukum kelak dikemudian hari ketika terdapat keputusan perubahan APBD yang melanggar hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang ucap Anton Natun, harus mengerti betul setiap keputusan yang diambil oleh lembaga DPRD karena ketukan palu Ketua DPRD mengandung konsekuensi hukum kelak bagi seluruh Anggota DPRD.
“Anggota DPRD disaat bilang setuju, setujunya untuk apa, harus tau semua keputusan yang diambil oleh lembaga DPRD, tidak paham dan mudah-mudahan tidak ada yang melanggar aturan,”Ungkap Anton Natun. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
