Atas kejadian tersebut AJI Kupang menyatakan sikap sebagai berikut :
- AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
- Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
- Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
