Daerah  

AJI Menilai Larangan Ambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang Coreng Kebebasan Demokrasi

Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240924 WA0105
Djemi Amnifu Ketua AJI Kupang-NTT

Atas kejadian tersebut AJI Kupang menyatakan sikap sebagai berikut :

  1.  AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
  2. Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
  3. Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version