Nasjwin juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang di sebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan PMK No.16 tahun 2017.
Besarnya Dana Santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000 diberikan kepada ahli waris yang sah dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Penyerahan santunan berdasarkan asas domisili Ahli waris karena berdasarkan hasil survey penanggung jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus menemukan fakta bahwa korban atas nama Yuven Tefa memiliki orang tua di Desa Bijeli Kecamatan Polen Kabupaten TTS oleh sebab itu survey kebenaran ahli waris dan penyelesaian penyerahan santunan dilakukan di Kabupaten TTS. Hal ini guna mendekatkan pelayanan kepada ahli waris.
“Jadi tidak perlu ahli waris datang ke Kabupaten Kupang hanya untuk mengurus santunan kecelakaan tetapi kami yang pergi melakukan pelayanan ke rumah duka,”Ujarnya.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus menghimbau agar lebih berhati – hati saat berkendara di jalan trans timor dan menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor mengingat dalam waktu sebulan sudah 3 orang korban kecelakaan yang terjadi di Kecamatan takari dimana ke tiga korban tersebut berusia produktif dan pelajar. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
