Oelamasi, KI – Bertempat di Gereja Imanuel Oesao, sekitar 600 orang warga Kelurahan Oesao dan sekitarnya disuntik masal oleh tenaga kesehatan dari klinik Medika Kupang.
Cornalia D. Manafe – Kota, SH Kepala Klinik Medika Wira Sakti Kupang, Kamis (23/06/2021) disela – sela kegiatan menyatakan, sekitar 600 orang warga Oesao dan sekitarnya mendapat suntikan vaksin covid-19.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan program TNI-AD dibawah komando Kesdam X/Udayana dan Denkesyah 09-04-01 Kupang untuk memberikan suntikan vaksin kepada masyarakat.
“Kegiatan ini seperti pernah terlaksana di Gereja GMIT Kalvari Puluthie, ini didukung oleh TNI-AD,”Ungkapnya.
Pelaksanaan vaksin di dua tempat yang dilakukan oleh klinik Medika Wira Sakti Kupang ternyata cukup tinggi animo masyarakat, dengan sadar memberi dirinya untuk divaksin oleh tenaga medis.
Diberitakan sebelumnya, Klinik Medika Wira Sakti Kupang, Kupang Layani Vaksin Bagi Jemaat GMIT Kalvari Puluthie Sabtu (12/06/2021) memberi vaksin Covid-19 bagi jemaat Gereja GMIT Kalvari Puluthie Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT.
Komandan Detasemen Kesehatan Wilayah (Dandenkesyah) 09.04.01 Kupang Letkol CKM dr. Agus Saptiady mengatakan, Kegiatan yang digelar merupakan gerakan serbuan vaksinasi yang digelar oleh Kodam IX/Udayana. Gerakan serbuan vaksinasi bertujuan memberikan vaksinasi covid-19 kepada seluruh masyarakat di NTT.
Kegiatan vaksinasi di Gereja GMIT Kalvari Puluthie turut membantu mensukseskan program pemerintah RI untuk menciptakan kekebalan tubuh agar Pandemic ini segera berakhir.
Menurutnya, RST Wira Sakti Kupang saham hari melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat maupun di klinik Medika. Secara massal, kegiatan vaksinasi telah dilakukan diduga tempat berbeda yaitu di Koramil Camplong dan Gereja GMIT Kalvari Puluthie. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.