Oelamasi, KI – 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang-NTT periode 2024 – 2029 resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Ikrarniekha Elmyawati Fau .S.H.M.H.
Pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Kupang di lakukan di ruang sidang utama DPRD, Senin (09/09).
Daniel Taimenas, SH (Partai Golkar) dan Tome da Costa, SH (Partai Gerindra) ditunjuk oleh Pimpinan Pusat Partai masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara.
Berikut rincian dari ke 35 anggota DPRD kabupaten kupang yang dilantik adalah
Dapil satu meliputi Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Amabi oefeto, dan Taebenu :
1. Yoyareb Mau (Golkar)
2. Deasy Ballo (PDIP)
3. Yakobis Dethan (Hanura)
4. Obet Laha (PKB)
5. David Daud (PSI)
6. Thome Dacosta (Gerindra)
7. Mesak Nikodemus Mbura (Perindo)
8. Felsiano Amaral (Demokrat)
9. Sofia Malelak – de Haan (Nasdem)
10.Domingus Atimeta (PAN).
Dapil dua meliputi kecamatan Amabi Oefeto Timur, Takari, Fatuleu , Fatuleu Tengah, Sulamu, Fatuleu Barat.
1 . Fereaser Domitrius Tafetin (PSI)
2 . Yermias.Y.K.Pelokila (Gelora)
3 . Yohanis J Mase (PDIP)
4 . Benidiktus Humau (Nasdem)
5 . Habel Nikson Mbate (Golkar)
6 . Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra)
7 . Arnolus Mooy (PKB)
8 . Linden Otris Sanam (PAN)
9 . Hengki Febrianus Loden (PBB)
Dapil tiga meliputi Kecamatan Amfoang Selatan, Amfoan Timur, Amfoang Tengah , Amfoang Utara, Amfoan Barat Daya, Amfoan Barat Laut.
1. Abi Yerusa Subeukum (PKB)
2. Rudi Elim (Gerindra)
3. Oktovianus laa (Golkar)
4. Ferdinandus Laos (Nasdem)
5. Yudi Lima (Hanura).
Dapil empat meliputi. Kecamatan Amarasi, Amarasi Barat, Amarasi Selatan, Amarasi Timur, Nekamese, Semau, Semau Selatan dan Kupang Barat.
1. Danial Taimenas (Golkar)
2. Apsolom Buy (PSI)
3. Yorim Cristofel Banu (Gerindra)
4. Ham Anton Nenosiam Subu Taopan (Nasdem)
5. Saktiko Masneno (PBB)
6. Salomiel Arinus Boraen (Perindo)
7. Natam salomo minfini (PDIP)
8. Rudi Amtiran (PAN)
9. Anton Natun (Hanura)
10.Yohanis Munah (Demokrat).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.