Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Hitung Mundur 235 Hari Menuju Penentuan, KPU Kabupaten Kupang Luncurkan Tahapan dan Maskot Pilkada 2024

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240406 WA0009

Oelamasi, KI – 235 hari lagi atau tepatnya tanggal 27 November 2024 yang akan datang, rakyat Kabupaten Kupang akan melaksanakan pesta demokrasi dengan memilih duet pemimpin yang akan menjadi nahkoda daerah ini lima tahun ke depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi meluncurkan tahapan Pilkada, Jumat (05/04/2024) di Oelamasi. Selain peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang, KPU juga memperkenalkan BIJAEL (Bijak  Memilih) sebagai maskot Pilkada 2024.

IMG 20240406 WA0008
Bupati Kupang saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Tahapan Pilkada 2024.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan, dirinya bersama Wakil Bupati Jerry Manafe akan mengakhiri masa pengabdian mereka pada tanggal 7 April 2024. Proses selanjutnya KPU akan memulai seluruh tahapan Pilkada.

Baca Juga :  Kades Wajib Tahu! Ini Tips Kelola Dana Desa Ala Kades Manusak Hingga Dinobatkan sebagai Desa Terbaik

Bupati Kupang mengatakan, pelaksana Pemilu lalu telah memberikan gambaran nyata bahwa Kabupaten Kupang adalah wilayah yang damai. Terbukti, pelaksanaan Pemilu berlangsung dengan aman dan damai.

Baca Juga :  Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Kupang Semakin Kacau

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu telah bekerja maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga seluruh tahapan dan  proses Pemilu berjalan dengan baik.

“Pesta demokrasi yang aman merupakan dambaan kita bersama,”ungkap Bupati Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.