Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

1.242 Pemilih di Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Belum Memiliki KTP Elektronik

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240808 WA0001
Pleno DPHP tingkat Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang-NTT

Oelamasi, KI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Sulamu mencatat sebanyak 1.242 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) sebagai syarat utama memberikan hak pilih pada Pilkada 27 November 2024 nanti.

Hal tersebut terungkap saat digelarnya rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Rabu (07/08) di Aula Kantor Camat Sulamu, Kabupaten Kupang-NTT.

Menurut Ketua PPK Sulamu Frengky Suik, pleno DPHP merupakan salah satu bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada mendatang. Berdasarkan hasil Coklit oleh Pantarlih terdapat sekitar 12.346 pemilih seluruh Kecamatan Sulamu, data ini masih merupakan pemilih sementara.

Baca Juga :  Bank NTT Serahkan Bantuan Bagi Gereja GMIT Kharisma Penfui

Total jumlah pemilih itu kata dia, sebanyak 1.242 orang pemilih belum memiliki KTP-E. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan Pemilih pada Pemilu lalu sebanyak 643 orang tidak memiliki KTP-E.

Ketua Bawaslu Sulamu Abson They mengatakan akan mengawal seluruh proses dan tahapan Pilkada secara maksimal serta memastikan semua pemilih dapat menggunakan hal pilihnya secara bebas, jujur dan adil serta rahasia.

Baca Juga :  Total Santunan PT. Jasa Raharja Cabang NTT Capai 24 Miliar Lebih

Rapat pleno terbuka turut dihadiri oleh. Komesioner KPU Samsul Gole, Sekretaris Camat, Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanus. L Apelabi, Danramil Sulamu serta para Ketua serta anggota PPS seluruh Kecamatan Sulamu .

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.