Kupang, KI – Jasa Raharja selaku Asuransi Sosial milik Negara (BUMN) terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.
Komitmen inilah yang selalu dijaga, dengan terus mengajak kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo.
Sabtu (11/11/2023) Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kota Kupang, Kembali menggelar Giat Samsat Keliling hari sabtu di Bundaran PU Kota Kupang.
Seperti yang diketahui, bahwa operasional Kantor Bersama Samsat dan Samsat Keliling Kota Kupang hanya beroperasi di hingga hari jumat tiap minggunya, langkah intensifikasi ini digelar bersamaan dengan program Tax Amnesty di Provinsi NTT.
“Saat ini, melalui Peraturan Gubernur NTT No. 56 tahun 2023, seluruh masyarakat NTT akan mendapatkan keuntungan dalam pembayaran PKB/SW, diantaranya Diskon PKB, Bebas Bea Balik Nama, dan Bebas Denda, yang berlaku hingga 20 Desember 2023. Hal inilah yang menjadi dasar langkah kolaboratif kami, Tim Pembina Samsat Kota Kupang untuk menggelar giat samsat keliling untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat, memanfaatkan momentum Tax Amnesty kali ini.” Ujar Chees Henrou Ngefak selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Kupang.
“Selain kegiatan samsat keliling di hari sabtu, kami (Tim Pembina Samsat Kota Kupang) juga menambahkan beberapa fasilitas payment point, diluar Kantor Bersama Samsat diantaranya Samsat Corner di Wisata Kuliner Oepoi dan pelayanan samsat keliling di 3 titik berbeda di hari kerja. Tim Pembina Samsat juga saat ini rutin menggelar Operasi Kepatuhan, dalam rangka menjaring kendaraan-kendaraan yang masih belum melakukan pelunasan PKB/SW. Semoga dengan adanya kegiatan-kegiatan kolaboratif ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi PKB/SW sebelum jatuh tempo,”Tutup chess.
(“)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.