Oelamasi, KI – Masa Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kupang telah berakhir pada tanggal 9 Maret 2022.
Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kupang, masa jabatan AKD selama 30 bulan atau dua setengah tahun. Setelah usai masa jabatan itu, harus diadakan pemilihan pimpinan AKD untuk masa jabatan 30 bulan berikutnya.
Walaupun masa jabatan AKD telah berkahir tanggal 9 Maret 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda – tanda akan dilakukan pemilihan pimpinan AKD periode berikutnya.
Pada waktu berakhirnya masa jabatan AKD, 39 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang sedang melakukan perjalanan dinas selama seminggu ke Jakarta.
Daniel Taimenas Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/03/2022) mengatakan, pemilihan pimpinan AKD akan dilakukan pekan ini setelah kembali melaksanakan perjalanan dinas dari Jakarta.
“Setelah pulang dari jakarta kami akan rapat untuk pergantian AKD, karena SK sudah berakhir tanggal 9 Maret 2022,”Ujar Ketua DPRD.
Namun hingga hari ini Selasa 15 Maret 2022 pun belum ada tanda-tanda akan ada pemilihan pimpinan AKD.
Ketua DPRD yang kembali dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin (14/03/2022) belum memberikan jawabannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
