Wkail Bupati sebagai pendamping Bupati Kupang itu merasa seperti terzolimi akibat tudingan yang dialamatkan kepadanya namun tidak diberikan kesempatan oleh pansus untuk memberikan klarifikasi baik dalam rapat pansus maupun dihadapan rapat paripurna.
DPRD sebagai mitra pemerintah mestinya lebih mengedepankan komunikasi walaupun banyak pengaduan dari masyarakat tentang penanganan bencana Seroja.
“Walaupun saya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal ini, tapi saya tetap memberi apresiasi kepada pansus yang mana sudah bekerja dengan luar biasa selama dua minggu,”Kata dia.
Baginya terdapat tiga unsur yang menjadi alasan dirinya akan menempuh jalur hukum yakni ada unsur pencemaran nama baik, memberikan keterangan paslu dan fitnah. Tiga unsur ini sebagai alasan utama dirinya melaporkan kepihak berwajib agar orang yang memberi keterangan dapat dipanggil dan didengarkan klarifikasinya. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
