Terhadap kasus ini kata Ketua KPU, bila nanti berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPU akan ditindak lanjuti dengan pembatalan sebagai calon terpilih.
Sementara Ketua Bawaslu Marthoni Reo juga melalui pesan WhatsApp mengatakan, terkait pengawasan verifikasi berkas pada tahapan pencalonan Bawaslu mengacu pada dokumen yang dimasukan.
Bila da sanggahan masyakarat pada tahapan pengumuman DCS pasti di tindaklanjuti dengan uji petik ke lembaga atau pejabat berwenang dan di lakukan pendalaman. Akan tetapi pada tahapan dimaksud tidak ada sanggahan masyarakat.
Dirinya mengaku baru mengetahui kasus ini dari masyarakat dan ia sudah minta agar dibuat laporan resmi ke Bawaslu pada setiap hari kerja, karena prinsip penanganan dugaan pelanggaran di Bawaslu menggunakan hari kerja.
Bawaslu saat menerima laporan, selanjutnya akan di lakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil . (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
