Oelamasi, KI – DPRD Kabupaten Kupang dengan tegas menyatakan tidak setuju jika Pulau Semau lepas dari Kabupaten Kupang dan masuk menjadi wilayah administrasi Kota Kupang. Lembaga tidak pernah merekomendasikan pengalihan wilayah Semau dan Bandara masuk Kota Kupang.
Bukan hanya Pulau Semau, DPRD juga menunjukan penolakan serta protes keras soal pengalihan aset Bandara El Tari ke Pemerintah Kota Kupang.
Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (23/08/2021) di ruang kerjanya mengatakan, pengalihan suatu wilayah administrasi butuh proses panjang dan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga DPRD kata Politisi PDIP Kabupaten Kupang ini, tidak pernah membahasnya dalam rapat paripurna di lembaga, sebab keputusan secara politis dari DPRD mutlak dibutuhkan.
Bukan hanya keputusan politis DPRD, hingga saat ini belum ada satu regulasi pun yang dapat dipakai sebagai dasar hukum mengalihkan pulau semau serta bandara El Tari masuk wilayah Kota Kupang.
Ia mengatakan, urusan penggabungan satu wilayah ke wilayah lain tidak segampang itu, dibutuhkan proses dan yang paling utama didukung oleh regulasi. Isu bergabungnya pulau semau ke Kota Kupang justru beru diketahui publik dari pemberitaan media.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
