Winston Rondo mempersilahkan yang bersangkutan bersurat dan menyampaikan keberatan ke DPD NTT. Surat Keputusan Pelaksana Tugas PAC Sulamu dan empat PAC lainnya diterbitkan bulan Desember 2020 oleh DPD NTT.
Menurutnya, tidak ada pemecatan yang benar adalah pergantian antar waktu untuk kepengurusan yang macet lebih dari dua tahun, pergantian antar waktu justru telah sesuai dengan perintah AD/ART Demokrat tahun 2020. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
