Boby Pah Siap Bertarung Rebut Satu Kursi DPRD Kabupaten Kupang

small 43caleg kursi 1
Foto : Ilustrasi/Net

Selain itu tuturnya, untuk melengkapi salah satu berkas administrasi pendaftaran Calon anggota DPRD yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Surat keterangan yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Oelamasi itu ditandatangani oleh Ketua PN tertanggal 16 April 2023 dengan nomor 48/SK/HK/04/2023/PN Olm.

Selain itu, Boby Pah tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Merah dan oleh karena itu dirinya telah mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Bupati Kupang tertanggal 01 Maret 2023. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version