Kupang, KI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud ) melarang peserta didik baru dengan kategori ini masuk sekolah dasar dan menengah menyusul diterbitkannya Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim dalam arahan tersebut menjelaskan terkait dengan usia calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP.
Nadiem Makarim menetapkan persyaratan bagi siswa baru pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) yakni harus berusia di atas 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun tersebut. Selain itu, calon siswa sekolah menengah baru harus sudah menyelesaikan kelas enam sekolah dasar atau sederajat.
Artinya, mulai 1 Juli tahun ini, Nadiem Makarim dalam peraturannya itu tidak menerima siswa yang ingin menjadi siswa baru kelas 7 SMP dan belum berusia 15 tahun.
Makarim juga memberlakukan larangan bagi mereka yang ingin menjadi siswa baru kelas 7 sekolah menengah dan mereka yang belum menyelesaikan kelas 6 sekolah dasar.
Sekolah menengah di Indonesia wajib mematuhi ketentuan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, semua sekolah menengah di Indonesia tidak dapat menerima siswa baru yang mungkin belum mencapai usia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun tersebut.
Sekolah menengah di Indonesia tidak diperbolehkan menerima siswa baru yang belum menyelesaikan kelas enam sekolah dasar. Sekolah menengah di Indonesia wajib mematuhi ketentuan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. (Sumber : Permendikbud)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
