Seharusnya pihak Bank penyalur ketika menerima transfer dana dari Kementerian harus sudah memberitahukan informasi kepada kepala sekolah atau Kepala Dinas.
Orang tua siswa penerima ketika diberikan informasi dan nomor rekening oleh rumah aspirasi, namun ketika dikonfirmasi ke pihak Bank penyalur selalu beralasan bahwa dana sudah dikembalikan ke kas negara, ada pula yang mempersulit dengan alasan syarat – syarat yang tidak lengkap.
Ia mengingatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah seluruh NTT agar melihat data siswa penerima melalui aplikasi si pintar, segera memberitahukan kepada orang tua siswa untuk segera melakukan aktivasi rekening di Bank penyalur sebelum batas waktu tanggal 31 Januari 2022. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
