Oelamasi, KI – Sebanyak 26 sekolah di Kabupaten Kupang dipastikan tidak terima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023, terbanyak sekolah milik GMIT.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Emanuel Buan, Senin (08/05/2023) di Oelamasi, 26 sekolah tidak mendapatkan saluran dana BOS terutama sekolah yang didirikan oleh yayasan.
Penyebabnya kata dia, rata – rata sekolah yang didirikan oleh yayasan belum memiliki SK pendirian serta ijin operasional sehingga batas waktu upload persyaratan berakhir tanggal 31 Agustus 2022, sejumlah sekolah ini tidak bisa meng-upload surat ijin pendirian sebagai syarat utama peroleh dana BOS.
“Surat ijin pendirian tidak diupload sebagai bukti apakah sekolah itu betul-betul masih beroperasi atau tidak,”ujarnya.
Permasalahan lainnya yakni beberapa Kepala Sekolah bersama operator terlambat meng-upload data berupa surat ijin operasional pendirian sekolah dan data siswa hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yakni tanggal 31 Agustus 2023.
Ia mengatakan, sekolah milik GMIT didirikan sebelum republik Indonesia merdeka, kendalanya soal pengarsipan berkas yang tidak dilakukan dengan baik. Meski demikian, Dinas pendidikan dan kebudayaan hingga kini masih berusaha keras agar sekolah – sekolah dapat disalurkan dana BOS tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
