Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Mengingat pentingnya sinergitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.
Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:
- Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI;
- Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;
- Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;
Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Saat ini sedang berlangsung tahapan Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi, yaitu perumusan poin-poin utama dalam nota kesepahaman.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, sedangkan POLRI menghadirkan beberapa orang perwakilan dari berbagai divisi terkait, termasuk Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H, S.I.K., M.H., M.HAN. (Karokermaluhkum Divkum POLRI), Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K. (Dirgakkum Korlantas POLRI), Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, S.H., S.I.K., M.Si. (Dirkamsel Korlantas POLRI), dan Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum. (Dirregident Korlantas POLRI).
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasi atas perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
