Jakarta, KI – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Jalan Medan–Tanjung Pura, Kilometer 53–54, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa, (24/2).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada 5 orang korban meninggal dunia akibat insiden tersebut.
“Kepada 4 korban, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara 1 korban yang tidak memiliki ahli waris, santunan diberikan berupa biaya penguburan” jelasnya.
Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan kekuatan,” tuturnya.
Sesaat setelah kejadian, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan proaktif mendatangi tempat kejadian serta rumah sakit untuk mendata korban guna keperluan penyerahan santunan.
“Kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” imbuh Dewi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
