Untuk PKB, dari target sebesar Rp.56,89 triliun telah terealisasi sebesar Rp.57,57 Triliun atau 101,21%. Sementara untuk BBNKB, dari target sebesar Rp37,54 Triliun berhasil terealisasi sebesar Rp38,84 Triliun atau 103,48%. Lebih lanjut, Agus Fatoni menekankan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan masyarakat masih perlu ditingkatkan.
“Saat ini, kita masih menghadapi tantangan dalam optimalisasi pajak kendaraan, mulai dari pendataan kendaraan yang belum PAGE akurat hingga sanksi yang belum diterapkan secara tegas. Dengan sinergi yang lebih kuat, kita bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, juga menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagai langkah strategis untuk mendukung keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.Dalam sambutannya,
Rivan mengatakan, “Dalam praktiknya, kami dari Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Provinsi terus mengejar peningkatan kepatuhan masyarakat. Ada sebagian stakeholder yang sudah menjalankan, seperti MyPertamina yang mensyaratkan kendaraan sudah lunas pajak, bahkan SLIK dari OJK pun akan mensyaratkan hal tersebut.
Ini merupakan upaya, tidak bisa hanya dengan tilang saja, tapi interoperabilitas dari seluruh pemilik kebijakan di bidang keuangan, mereka juga terlibat di dalam meningkatkan kepatuhan setidaknya untuk kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ia juga menyoroti tren kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang meningkat, dari 39% menjadi 51%, dan sekarang mencapai 54%. Ia berharap dengan sinergi yang lebih kuat, tren ini terus terjaga dengan baik bahkan terus meningkat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
