Dukungan PT Jasa Raharja untuk Keselamatan Pemudik
Sebagai bagian dari topik keselamatan selama Operasi Ketupat 2025, Dewi Aryani menyampaikan beberapa catatan penting dari PT Jasa Raharja kepada para stakeholder yang menjadi peserta Rakornis. Salah satunya adalah prediksi tingginya pemudik yang mengendarai kendaraan roda dua menuju kampung halaman.
Menurut Dewi, ketika daya beli masyarakat turun sementara kebutuhan untuk mudik tetap ada, maka kemungkinan pemudik dengan kendaraan roda dua akan meningkat. Ini menjadi penyebab kekhawatiran, terutama dengan kondisi yang disampaikan oleh BPJ PUPR, bahwa dana preservasi jalan hanya mampu untuk menambal bolong jalan rusak dan tidak cukup untuk overlay .
Dewi juga menekankan pentingnya penyusunan SOP yang tepat dan aman untuk kendaraan roda dua selama berada di dalam kapal feri saat menyebrang, mengingat semakin bertambahnya jumlah motor listrik.
Dewi juga menyoroti tentang tingginya jumlah kecelakaan yang terjadi pada saat silaturahmi Idulfitri, bukan pada arus mudik dan balik. Menurutnya, kondisi ini butuh perhatian serius.
“Karena tahun ini liburnya panjang, arus silaturahmi perlu menjadi perhatian karena kecelakaannya banyak terjadi di situ. Di data kami, kalau pada saat arus mudik dan balik biasanya tidak terlalu banyak, justru banyaknya terjadi pada arus silaturahmi. Nah itu, punten Bapak-Bapak Dirlantas, dengan pemudik banyak yang pulang menggunakan sepeda motor dan mereka liburnya panjang, arus silaturahmi Itu yang berpotensi banyak kecelakaan,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Kakorlantas POLRI Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan apresiasinya bahwa seluruh stakeholder telah berkoordinasi dan berkolaborasi dalam persiapan Operasi Ketupat 2025, termasuk mengikuti survei jalur ke jalan-jalan tol, jalan-jalan nasional, tempat-tempat wisata, serta pelabuhan, stasiun, dan bandara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
