“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Sementara untuk korban luka-luka yang masih dirawat di RS kami terbitkan surat jaminan melalui sistim pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 Juta,”tambah Rivan.
Rivan melanjutkan, Penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan dengan baik, aman dan lancer ini semua tentunya berkat upaya dari semua Instansi berwenang baik dari Pemerintah, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan mudik Lebaran 1Tahun 2022 baik saat arus mudik maupun arus balik.
Mudik tahun ini berbeda dengan mudik sebelumnya, di mana masyarakat sudah dua tahun tidak mudik karena pandemi. Hal itu ditunjukkan dengan hasil survey Kementerian Perhubungan yang mengekspresikan animo masyarakat yang tinggi yaitu sebanyak 85,5 juta masyarakat yang ingin mudik.
Jasa Raharja mengapresiasi kepada Instansi terkait yang menjalankan berbagai kebijakan dimana Jasa Raharja terlibat didalamnya mulai dari sebelum mudik dengan pengecekan jalur bersama Korlantas Polri Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN yang bersinergi melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana transportasi public seperti Stasiun, Terminal, Bandara dan juga sarana dan prasarana jalan raya termasuk jalan toll.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
