Harwan juga menekankan pentingnya mitigasi risiko dan inventarisasi risiko berdasarkan pengalaman lapangan, seperti di wilayah mana saja yang pernah mengalami kemacetan saat Nataru, terlebih prediksi jumlah wisatawan yang mencapai 40 persen dari total jumlah mobilitas masyarakat disertai prediksi cuaca ekstrem.
Selain itu juga pentingnya mengantisipasi potensi terjadinya kecelakaan, dengan mengamati aktivitas masyarakat di sekitar atau pinggir jalan tol, seperti asap pekat menutupi pandangan pengendara yang timbul akibat pembakaran lahan pertanian yang ada di pinggir jalan tol.Kondisi struktur jalan yang menurun atau menanjak dengan jarak yang panjang, juga memiliki potensi risiko yang sering menimbulkan kecelakaan sehingga perlu juga dilakukan upaya pencegahan.
“Pemilihan moda transportasi juga mempengaruhi terhadap kemacetan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi terbaru dan merencanakan perjalanan dengan bijak,” jelas Harwan.
Jasa Raharja telah menetapkan langkah strategis untuk mendukung Pengamanan operasi Lilin Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yakni menyiapkan 2.000 personel,siaga layanan di seluruh Indonesia, monitoring data kecelakaan lalu lintas online, dan koordinasi aktif melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas. Selain itu, juga menyiapkan mobil unit keselamatan lalu lintas di 102 kantor cabang dan perwakilan, terlibat dalam 20 pos pelayanan terpadu, memasang 635 rambu keselamatan, dan posko digital data laka online IRSMS dan rumah sakit.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa TFG bertujuan menyamakan persepsi antar-Polda sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan tanpa hambatan.
“Catatan-catatan yang disampaikan dalam TFG ini perlu ditindaklanjuti oleh para Dirlantas untuk kemudian dirumuskan dalam cara bertindak yang lebih baik. Dengan begitu, kinerja kita dapat terus disempurnakan,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
