Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam sambutannya lebih dulu memberi penjelasan bahwa PT Jasa Raharja merupakan BUMN yang hadir mewakili negara dalam hal perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dengan fokus kepada perjalanan yang berkeselamatan, mencakup jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengemudi yang berkeselamatan, hingga pasca kecelakaan.
Rivan juga menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja telah membuat berbagai inisiatif yang tujuannya mengurangi angka fatalitas dari kecelakaan. Salah satunya adalah dengan melibatkan akademisi dalam penguatan program keselamatan transportasi di Indonesia.
“Angka fatalitas dari 2023 ke 2024 turun menjadi 26.000, berarti ada 4.000 yang terselamatkan. Tapi ini tidak signifikan dengan apa yang dilakukan oleh Jepang. Jepang itu dari tahun ‘70-an sudah ribut ketika jumlah korban meninggalnya 16.765. Kalau dicek bulan Oktober 2024, korban meninggal dunia di Jepang hanya 2.618. Jadi penurunannya sangat signifikan. Nah kami belajar dari situ. Kami berpikir bahwa keselamatan itu melibatkan banyak pihak dan pasti melibatkan akademisi,” jelasnya.
Bagi Rivan, melakukan kerja sama dengan UGM merupakan amanah PT Jasa Raharja yang sangat ia syukuri sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Orientasinya adalah kami hadir mewakili negara. Mudah-mudahan ini akan berbeda dan kami akan terbuka. Kerja sama ini tidak hanya untuk mahasiswa saja, tapi dengan akademisi juga bisa kita lakukan. Semoga ini akan terus membawa sesuatu yang baik,”ungkapnya
Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan apresiasinya terhadap perluasan peran PT Jasa Raharja yang kini juga terlibat dalam promosi dan pencegahan kecelakaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
