Program Berkelanjutan .
Kegiatan Beta JR berlangsung dari 19- 23 November 2024. Selama lima hari, para peserta menjadi relawan yang aktif berkontribusi dalam berbagai agenda, termasuk sosialisasi keselamatan berkendara, literasi pajak kendaraan, pendidikan lalu lintas di sekolah, kampanye pencegahan stunting, pembinaan potensi pariwisata, pentas budaya, serta upaya konservasi lingkungan.
Untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, peserta juga akan tinggal di rumah warga setempat sehingga dapat berinteraksi langsung dan memahami lebih dalam kebutuhan serta permasalahan desa.
Nantinya, relawan Beta-JR juga melakukan observasi guna mengidentifikasi isu utama yang dihadapi masyarakat. Hasil observasi ini akan menjadi dasar untuk penyusunan solusi jangka panjang, memastikan program tidak berhenti sebagai kegiatan sekali waktu.
Berdasarkan hasil observasi tersebut, para relawan akan datang kembali untuk memberi solusi program sebagai aksi yang lebih nyata. Dengan demikian, diharapkan memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Karangrejek.
Dukuh Karangrejek dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki beragam potensi, mulai dari budaya, ekonomi, pertanian, hingga sumber daya manusia, yang perlu dikembangkan. Namun di sisi lain, desa dengan 6.268 jiwa ini juga menghadapi tantangan seperti tingginya angka kecelakaan lalu lintas (urutan kedua di Provinsi DIY), prevalensi stunting, dan kebutuhan peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Dengan hadirnya Beta JR, diharapkan masyarakat Desa Karangrejek dapat berkembang lebih baik, baik secara sosial maupun ekonomi, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
