Jakarta, KI – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tronton dengan sejumlah kendaraan di Jalan Banda Aceh–Medan, Kilometer 77, Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (31/12/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka terjamin santunan sebagai perlindungan dasar.
“Korban meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sementara korban luka mendapat jaminan biaya perawatan,” jelasnya.
Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut berbela sungkawa dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, semoga keluarga diberikan kekuatan. Dan korban luka yang sedang dalam perawatan segera dipulihkan,” tutur Dewi.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat dengan terus berkoordinasi bersama Kepolisian setempat serta proaktif mendatangi rumah sakit untuk mendata korban guna keperluan penyerahan santunan.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” imbuh Dewi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
