Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI ),Tory Damantoro, berpendapat bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia.
“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ), Tulus Abadi, melihat bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.
“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM , Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
