Berdasarkan data santunan Jasa Raharja periode Natal dan Tahun Baru 2023 (22 Desember 2023 – 2 Januari 2024), tercatat penurunan total santunan sebesar 20,57 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan ini, menurut Rivan, menjadi indikator positif keberhasilan berbagai upaya preventif yang dilakukan.
“Kecepatan dalam penanganan korban juga terus kami tingkatkan. Rata-rata waktu pencairan santunan meninggal dunia adalah 1 hari 6 jam, sementara penyelesaian berkas hanya membutuhkan waktu 10 menit 13 detik. Dengan pelayanan yang cepat, kita harapkan akan menurunkan fatalitas korban kecelakaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan responsivitas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Arya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk tetap waspada dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Masyarakat perlu menjaga kondisi kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menghindari perjalanan yang terlalu melelahkan,” imbuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
