Bali, KI – Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, tidak hanya concern dalam menjalankan tugas utamanya.
Di sisi lain, Jasa Raharja juga gencar melakukan berbagai upaya lain, termasuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan Hukum tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Ballroom Hotel Discovery Kartika, Bali, pada Senin, (02/10/2023).
Rivan menyampaikan, meskipun kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor telah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, tetapi masih banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban ini.
“Faktanya adalah, hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati,” ujar Rivan.
Guna mengatasi persoalan itu, Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, terus melakukan upaya. Hasilnya, hingga Desember 2022, penerimaan Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib (SW) mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
