“Saksi AO sebagai penjaga kebun, juga pemilik tanah yang dikontrak pelapor, AO juga ditugaskan enjaga Nakan pisang,”ujarnya.
Keterangan saksi AO bahwa anakan pisang sebanyak 400 pohon diambil oleh seseorang berinisial GT. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Kupang untuk membuat laporan polisi. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.000.000.
“Posisi kasusnya sudah sidik, dari hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik dan tinggal menunggu gelar penetapan tersangka,”ungkap Iptu Elpidus Kono Feka. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
