Polres Kupang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pencurian Anakan Pisang Calvendis

IMG 20231121 224239

“Saksi AO sebagai penjaga kebun, juga pemilik tanah yang dikontrak pelapor, AO juga ditugaskan enjaga Nakan pisang,”ujarnya.

Keterangan saksi AO bahwa anakan pisang sebanyak 400 pohon diambil oleh seseorang berinisial GT. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Kupang untuk membuat laporan polisi. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.000.000.

“Posisi kasusnya sudah sidik, dari hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik dan tinggal menunggu gelar penetapan tersangka,”ungkap Iptu Elpidus Kono Feka. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version