Pencairan Beasiswa PIP SMPN I Semau Selatan Terindikasi Tidak Sesuai Juknis

20210505 131909 scaled

Kupang, KI – Indikasi kuat terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam proses pencairan dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN I Semau Selatan tahun 2018 dan 2019.

Pasalnya pencairan secara kolektif dana beasiswa PIP oleh SMPN I Semau Selatan terindikasi tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP. Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP.

Contoh surat kuasa kolektif SD atau SMP sesuai Juknis.

Dalam Peraturan Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga/Bendahara Sekolah dengan membawa dokumen surat kuasa dari orang tua/wali penerima PIP.

Contoh surat kuasa perongan sesuai Juknis

Persoalan ini terungkap ketika Anita Jacoba Gah, SE Anggota Komisi X DPR RI bersama tim dari Rumah Aspirasi mendatangai Bank BRI Unit Tenau Kupang, Rabu (05/05/2021). Kedatangan anggota DPR RI Anita Jacoba Gah bersama timnya di Bank BRI Unit Tenau guna melihat administrasi berkaitan dengan pencairan beasiswa PIP tahun 2018 dan 2019 di SMPN I Semau Selatan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version