Kupang, KI – Indikasi kuat terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam proses pencairan dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN I Semau Selatan tahun 2018 dan 2019.
Pasalnya pencairan secara kolektif dana beasiswa PIP oleh SMPN I Semau Selatan terindikasi tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP. Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP.
Dalam Peraturan Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga/Bendahara Sekolah dengan membawa dokumen surat kuasa dari orang tua/wali penerima PIP.
Persoalan ini terungkap ketika Anita Jacoba Gah, SE Anggota Komisi X DPR RI bersama tim dari Rumah Aspirasi mendatangai Bank BRI Unit Tenau Kupang, Rabu (05/05/2021). Kedatangan anggota DPR RI Anita Jacoba Gah bersama timnya di Bank BRI Unit Tenau guna melihat administrasi berkaitan dengan pencairan beasiswa PIP tahun 2018 dan 2019 di SMPN I Semau Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
