Kupang, KI – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja NTT serahkan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas yang terjadi, Senin (06/11/2023) pukul 12.00 WITA, di Jalan Timor Raya Km 15-16, Kec. Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kecelakaan yang diakibatkan kurang berhati-hatinya pengendara Sepeda Motor (SPM) Beat yang dikendarai Liberatus Abi (28) menyebabkan terjadinya kecelakaan dua kendaraan, dengan sebuah Mobil Box yang dikemudikan oleh Sem Ndun (40).
Akibatnya pengendara SPM harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah 4 jam rawatan.
Dengan kolaborasi yang aktif bersama Polres Kupang dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus mendapati bahwa keluarga korban berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ignesius Stefanus menghubungi I Komang Kerti, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara guna melakukan gerak cepat, survei keabsahan ahli waris ke rumah duka Selasa (07/11/2023).
Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan 2 kendaraan dan istri korban yakni Maria Kresensia Sena, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
