“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Santunan meninggal dunia korban Liberatus Abi telah diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris pada Selasa (27/11/2023). Jasa Raharja juga menjamin biaya rawatan luka-luka, selama korban berada dalam penanganan medis di RS Siloam Kupang,”Ujar Hidayat.
“Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” Himbau Hidayat. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
