Dalam beberapa kata orang nomor satu di Polres Kupang, dilakukan secara profesional kepada semua perkara yang dilaporkan, melalui tahapan penyelidikan kemudian naik tahapan penyidikan hingga lakukan upaya hukum. Putusan PN Oelamasi sebagai bukti nyata kerja profesional sehingga praperadilan dapat dimenangkan.
Untuk diketahui bahwa para pemohon merupakan Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Kupang dalam hal ini Polsek Amarasi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama dimuka umum melakukan Kekerasan terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tanggal 7 Februari 2023 lalu setelah diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat tanggal 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.
Selain diduga merusak pagar kantor Desa para tersangka juga diduga telah melakukan pengrusakan papan informasi yang mencantumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada kantor desa tersebut.
Adapun kesepuluh pemohon dalam sidang praperadilan tersebut adalah Timoteus Skau, James Takela, Oktovianus Saketu, Steven Robertus Kapitan, Hofni Elkana Tahik, Anthon Nubrihas, Marjen Tahik, Piter Yulius Takoi, Ester Batmaro, dan Halena Tahik yang semuanya adalah warga desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
