“Kita masih kasih kesempatan kepada pengelola di Desa untuk lengkapi kuitansi 60 hari setelah terima LHP. Setelah kita lakukan wawancara, itu semua diakui oleh Kepala Desa. Tidak bisa mereka menyangkal karena bukti itu sampai kita terbitkan LHP, bukti itu belum bisa dibuktikan,”Ujarnya.
Ia mengatakan, hasil audit tidak semata – mata untuk penyelesaian secara hukum, masih diberikan kesempatan 60 hari untuk melengkapi seluruh bukti terkait penggunaan dana desa serta itikad baik untuk bertanggungjawab.
Diberitakan terdahulu, Akibat terindikasi korupsi, sejumlah masyarakat Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT adukan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Sejumlah masyarakat dalam surat yang dikirim kepada Kejaksaan Negeri dengan Nomor 01/MDE-AOT/IX/2021 perihal pengaduan dan permohonan pemeriksaan menguraikan sejumlah alasan.
Surat pengaduan masyarakat Desa Enolanan yang di tandatangani oleh Nomensen Nobrihas, Yusuf B. Nope dan Nusri Kase serta 83 orang lainya yang diperoleh Kabarindependen.com Senin (06/09/2021) menguraikan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa tahun 2019 dan 2020 oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah.
Masyarakat dalam suratnya menilai bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara sepihak dan mengesampingkan aspek partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang berakibat terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 825.550.000,-.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
