Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dengan dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang – undang Nomor 20 tahun 2001.
Menjatuhkan Pidana badan selama 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan dan Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.918.178.585,- dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah pembacaan putusan, diganti dengaj pidana penjara selama 2 tahun. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
