Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang

IMG 20210524 WA0029

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dengan dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang – undang Nomor 20 tahun 2001.

Menjatuhkan  Pidana badan selama 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan dan Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.918.178.585,- dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah pembacaan putusan, diganti dengaj pidana penjara selama 2 tahun. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version