Gagal Perkosa Keponakan, Pria Asal Sonraen di Tangkap Polisi

IMG 20220728 WA0001

Oelamasi, KI – Seorang pria asal Kelurahan Sonraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang – NTT ditangkap Polisi Lantaran aksinya ingin memperkosa keponakan sendiri gagal.

Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) telah menangkap pria berinisial OK (62 tahun) warga RT.08/RW. 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

OK ditangkap Selasa (2/8/2022) siang sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan Pemerkosaan terhadap FMK yang adalah keponakannya sendiri.

Percobaan pemerkosaan terhadap FMK terjadi Selasa (14/06/2022) lalu disebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT.09/RW.05 Kelurahan Sonraen.

Penangkapan terhadap OK sesuai surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.

Aksi asusila yang dilakukan saudara Okto dilaporkan oleh saudari FMK di Polres  Kupang pada tanggal 18 Juni 2022 sesuai dengan laporan  Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022. OK terancam dijerat  Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari tribratanewskupqng.com, Selasa (02/08/2022) mengatakan, upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version