Selaku wakil rakyat dirinya menghendaki semua tenaga honorer diakomodir pemerintah, BKPSDM tidak memiliki alasan untuk menolak lantaran dana APBD telah setujui dan ditetapkan untuk membiayai seluruh tenaga honorer yang mengantongi SK Bupati Kupang.
“Orang yang sudah jelas mengabdi kok berkasnya ditolak itu dasar apa. Saya akan segera panggil BKPSDM untuk kita RDP supaya kita cari benang kusutnya ada dimana. Siapa yang perintah untuk tidak akomodir sedangkan yang bersangkutan sementara memegang SK Bupati,”tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Pandapotan Sialagan bersama dua stafnya memberikan penjelasan
Menurut BKPSDM, Pendataan tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari surat Menpan RB nomor 1511 tentang pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintahan. Sekitar 5.209, 205 orang diantaranya adalah tenaga non ASN telah mendaftar, THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005 sementara sisanya adalah tenaga non ASN.
Terkait dengan jabatan tenaga kebersihan, pengemudi dan tenaga keamanan sesuai surat Menpan RB yang terbaru, jabatan tersebut tidak harus di masukan dalam pendataan kali ini.
Surat Menpan RB tanggal 07 Oktober 2022 perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi daerah. Salah satu poin penting surat itu menyebutkan jabatan seperti security, pengemudi dan cleaning Service dan sejenisnya dihapuskan dari format yang ada.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
