Menurutnya, jika aksi penyegelan terus dibiarkan maka dipastikan banyak murid SD GMIT Manumuti dirugikan, tidak bisa mengikuti proses KBM apalagi menjelang pelaksanaan ujian kenaikan kelas.
Mediasi dihadiri oleh perwakilan keluarga Busu yang diwakili oleh Petrus Busu, pemerintah kecamatan, kelurahan Tarus serta aparat keamanan. Hasil mediasi bahwa keluarga ahli waris yang mengaku memiliki hak atas tanah menerima permintaan pemerintah, bersedia mengangkut kembali material tanah putih yang tertumpuk di depan gerbang sekolah serta menurunkan papan bertuliskan tanah ini disegel! Karena belum ada penyelesaian dengan ahli waris Luisa Busu de Haan.
Sementara itu, Petrus Busu selaku perwakilan keluarga ahli waris mengatakan, keluarga memutuskan menyegel SD GMIT Manumuti lantaran merasa hasil kesepakatan tidak diindahkan oleh Sinode GMIT.
“Keluarga ambil tindakan ini, keluarga merasa tidak dihiraukan, tidak dipedulikan,”ucap Petrus Busu.
Ia mengaku hasil kesepakatan keluarga ahli waris bersama Sinode GMIT tidak diindahkan oleh Sinode. Keluarga merasa dua kesepakatan bersama yakni salah satu anak dari ahli waris menjadi pendidik, kesepakatan kedua yakni pihak sekolah harus membuatkan sebuah prasasti untuk pendiri sekolah yaitu Lorens de Haan, namun hingga kini kesepakatan tersebut tidak dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
