Selain mengurus administrasi baru, warga juga diberikan kesempatan memperbaiki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid baik NIK E-KTP maupun NIK yang tertera di Kartu Keluarga.
“Ini dia pengaruhnya saat kita dari Desa mengusulkan bantuan – bantuan misalnya Bansos, hal ini selalu menjadi masalah karena sistem sekarang online semua jadi saat masukan NIK ke aplikasi ditolak semua,”ujar Imanuel Banu.
Naema Thon salah satu warga Desa Kotabes mengaku cara pelayanan Dispenduk yang turun langsung ke Desa sangat membantu. Selain hemat biaya dan waktu, juga langsung selesai dan dibawa pulang.
Berbeda jika dirinya harus pergi mengurus sendiri ke Dinas dengan jarak tempuh yang cukup jauh tentunya butuh banyak biaya apalagi dirinya hanya hidup seorang diri setelah suaminya meninggal dan semua anak-anaknya sudah berumah tangga. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
