Ia berjanji akan bersama perwakilan honorer PPPK bertemu Gubernur NTT guna meminta agar pemerintah segera mengangkat dan membayar hak mereka semua, dananya sudah ditransfer ke daerah.
Dana yang ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU kata dia, tidak bisa digunakan membiayai hal lain selain untuk gaji PPPK sesuai surat penegasan dari Kementerian Keuangan RI.
“Kalau ada temuan ya mau tidak mau kita harus laporkan ke Komisi Pemberantasan Koruosi supaya KPK periksa karena itu uang negara, jumlahnya miliaran rupiah dan ini diberikan karena program pemerintah,”tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota kata dia telah diberikan penegasan tentang pemanfaatan dana itu. Penegasan pemerintah pusat tertuang dalam surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021 yang dikirim kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Poin surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD). Kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
