Daerah  

PT. Jasa Raharja NTT Santuni Korban Lakalantas Maut di Desa Raknamo

IMG 20211220 WA0016

Oelamasi, KI – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan senilai Rp.150.000.000,- kepada 3 orang ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang yang terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021.

Saat menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur Nasjwin, SE, AAAIK yang diwakili oleh penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus, SH bersama Kepala Unit Kecelakaan Polres Kupang Mohammad Elias.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus, SH

Ke- 3 Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ayah kandung dari korban kecelakaan lalu lintas yaitu Marsi Selfester Bunun (18 tahun), Yardin Yakob Saefatu (17 tahun) dan Olven Difence Kesnai (15 tahun).

Besaran santunan yang diberikan kepada ketiga keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp. 50.000.000 untuk masing – masing ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin yang dihubungi via sambungan telepon, Senin (20/12/2021) menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version