Oelamasi, KI – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan senilai Rp.150.000.000,- kepada 3 orang ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang yang terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021.
Saat menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur Nasjwin, SE, AAAIK yang diwakili oleh penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus, SH bersama Kepala Unit Kecelakaan Polres Kupang Mohammad Elias.
Ke- 3 Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ayah kandung dari korban kecelakaan lalu lintas yaitu Marsi Selfester Bunun (18 tahun), Yardin Yakob Saefatu (17 tahun) dan Olven Difence Kesnai (15 tahun).
Besaran santunan yang diberikan kepada ketiga keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp. 50.000.000 untuk masing – masing ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin yang dihubungi via sambungan telepon, Senin (20/12/2021) menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
