Hal ini tentu berbeda jika dilakukan secara online, hanya butuh waktu singkat dan sangat membantu mempercepat pekerjaan.
Dengan dikembalikan ke sistem manual membuat banyak waktu terbuang, apalagi bertepatan dengan pandemic covid-19 yang membatasi adanya tatap muka.
Menurutnya, Kabupaten Kupang merupakan kabupaten contoh pelayanan pembayaran BPHTB secara online di NTT, Kabupaten adalah daerah yang pertama kali menerapkan sistem online pembayaran BPHTP dan PBB.
“Kenapa sekarang kita mundur lagi pakai cara manual, padahal semua sudah dipermudah dengan sistem online. Seolah-olah tidak ada kepercayaan kepada kami, kami tidak mungkin berikan keterangan yang tidak benar,”Ungkapnya.
Sumber lain yang diperoleh media ini, Kembali berlakunya verifikasi BPHTB secara manual dikuatkan dengan surat pemberitahuan tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Obet Laha Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( SSPD – BPHTB) sebagai dokumen pendukung yang sah adalah SSPD-BPHTB telah diteliti kebenaran dan kelengkapannya serta ditandatangani oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
