“Saya minta supaya Pokja buka dokumen pelelangan CV Evelin dan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang. Supaya kita bisa tahu syarat apa yang tidak dipenuhi CV Evelin”, ujarnya.
Menurut Wilfrid, penawaran CV Evelin digugurkan Pokja Pemilihan dengan alasan tidak memenuhi syarat Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT).
Menurutnya, alasan Pokja Pemilihan tersebut tidak mendasar. Sebab kesalahan tersebut tidak substansif yang perlu dievaluasi.
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang, Frans Taloen belum berhasil dikonfirmasi. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
