Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerima dana stimulan rumah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) namun para penerima bantuan diwajibkan telah divaksin.
Demikian disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Iqbal Lubis, Sekda Obet Laha serta pejabat lainnya saat memberi keterangan pers, Kamis (13/01/2022) di Ruang Rapat Bupati Kupang.
Bupati Kupang menjelaskan, dana stimulan rumah yang telah ditransfer oleh BNPB ke rekening BPBD berupa Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebesar Rp. 229.900.000.000 pada tanggal 31 Desember 2021.
Dana sebesar itu akan digunakan untuk korban terdampak badai siklon Tropis Seroja dengan kategori kerusakan ringan, kerusakan sedang dan kerusakan berat sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Dana yang disalurkan kata Bupati Kupang akan disalurkan kepada 11.036 Kepala Keluarga yang mengalami kerusakan rumah sesuai hasil verifikasi APIP BNPB berdasarkan usulan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu usai bencana Seroja.
Bupati Kupang Korinus Masneno juga menegaskan, penerima bantuan harus telah divaksinasi. Ini merupakan DNA sistem paket pelayanan kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar selain menyalurkan bantuan by name by address, penerima juga difasilitasi untuk vaksin.
Rincian bantuan stimulan rumah bagi korban Seroja yaitu untuk kategori rusak berat berjumlah 2.057 unit rumah dengan total dana sebesar Rp. 102.850.000.000 dan besaran bantuan per unit sebesar Rp. 50.000.000. Untuk rusak sedang sebanyak 2.430 unit rumah dengan total dana untuk kategori ini sebesar Rp. 60.750.000.000, besaran bantuan per unit Rp. 25.000.000.
Kategori rusak ringan sebanyak 6.549 unit rumah dengan total dana sebesar Rp. 65.490.000.000 dengan besaran bantuan per unit sebesar Rp. 10.000.000.
Dana stimulan rumah akan disalurkan dengan berpedoman pada Juknis Pemerintah Daerah dengan merujuk pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
